Pengertian
Etika Governance
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti
kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari
peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan perkataan
Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir perilaku
atau tingkah laku. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang
sama dengan etika.
Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi
yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan
atau korporasi.
Jadi, etika governance (etika
pemerintahan) merupakan ajaran untuk berperilaku atau bertingkah laku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam etika governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaga.
Kesusilaan itu sendiri berasal dari
dalam hati nurani manusia itu sendiri. Suara hati manusia itu sendiri yang
mampu menentukan perbuatan mana yang baik atau yang buruk. Sedangkan kesopanan
merupakan peraturan yang timbul untuk menyenangkan orang lain, pihak luar,
dalam pergaulan sehari-hari. Kesopanan bisa disebut juga dengan kepantasan,
kesenonohan dalam pergaulan bermasayarakat, pemerintah, berbangsa dan
bernegara.
Governance System
Istilah system pemerintahan berarti
system yang secara keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang memiliki
hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehinggan hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian
yang satu dengan yang lainnya.
Secara harfiah, berarti system pemerintahan
merupakan hubungan antar lembaga Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri
guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2.
Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
3.
Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
4.
Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.



