Pengertian
Etika Governance
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti
kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari
peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan perkataan
Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir perilaku
atau tingkah laku. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang
sama dengan etika.
Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi
yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan
atau korporasi.
Jadi, etika governance (etika
pemerintahan) merupakan ajaran untuk berperilaku atau bertingkah laku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam etika governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaga.
Kesusilaan itu sendiri berasal dari
dalam hati nurani manusia itu sendiri. Suara hati manusia itu sendiri yang
mampu menentukan perbuatan mana yang baik atau yang buruk. Sedangkan kesopanan
merupakan peraturan yang timbul untuk menyenangkan orang lain, pihak luar,
dalam pergaulan sehari-hari. Kesopanan bisa disebut juga dengan kepantasan,
kesenonohan dalam pergaulan bermasayarakat, pemerintah, berbangsa dan
bernegara.
Governance System
Istilah system pemerintahan berarti
system yang secara keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang memiliki
hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehinggan hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian
yang satu dengan yang lainnya.
Secara harfiah, berarti system pemerintahan
merupakan hubungan antar lembaga Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri
guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2.
Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
3.
Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
4.
Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Budaya
Etika
Budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang
dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap. Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian
para pemimpinya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode
tiga lapis, yaitu :
a)
Menetapkan credo perusahaan. Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b)
Menetapkan program etika. Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c)
Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Mengembangkan
Struktur Etika
Dalam mengembangkan struktur etika
korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good
corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari
masyarakat yang bersangkutan.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi
Kode Perilaku Korporasi adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Aturan-aturan disusun untuk membantu
semua pegawai dan anggota organisasi untuk berperilaku yang bermoral dengan
menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip moral seharusnya diterpkan dalam kerja
atau memberikan pedoman yang lebih spesifik atau perilaku yang diperbolehkan
dan dilarang.
Setiap perusahaan memiliki
kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode
Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive,
Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian
singkatnya sebagai berikut:
I.
Clean:Perusahaan dikelola secara professional
dengan:
·
Menghindari benturan kepentingan
·
Tidak mentolerir suap
·
Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas;
serta
·
Berpedoman pada asas-asas tata kelola
korporasi yang baik
II.
Competitive: Mampu berkompetisi dalam
skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi,
membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
III.
Confident: Berperan dalam pembangunan
ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan
bangsa.
IV.
Customer Focused: Berorientasi pada
kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
pelanggan.
V.
Commercial: Menciptakan nilai tambah
dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip
bisnis yang sehat.
VI.
Capable: Dikelola oleh pemimpin dan
pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi,
berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam
pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan. Evaluasi terhadaqp
kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal
dan penyusunan pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
1)
Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.
2)
Sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh
Kasus :
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan
kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK,
mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah
aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten
pasar modal. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki
Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah
emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap
laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.Komite
ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan
komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap
aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko
oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan
ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring
dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin
revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI). Pertama,
persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI
menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi
profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi
profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan
mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kedua,
adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima
orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya
tetap terjaga,” imbuh Kanaka. Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar
Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini
kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya tata kelola perusahaan yang baik dapat dilihat
dari contoh kasus diatas. Kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor
emiten pasar modal tetap terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit
Indoesia (IKAI) harus merevisi beberapa poin penting dalam pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah
segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang
diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat
segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga
ke ativitasan pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang
diharapkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar