Senin, 02 Oktober 2017

ETIKA GOVERNANCE, KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI, DAN ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 Pengertian Etika Governance
            Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir perilaku atau tingkah laku. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang sama dengan etika.
            Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Jadi, etika governance (etika pemerintahan) merupakan ajaran untuk berperilaku atau bertingkah laku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam etika governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaga.
Kesusilaan itu sendiri berasal dari dalam hati nurani manusia itu sendiri. Suara hati manusia itu sendiri yang mampu menentukan perbuatan mana yang baik atau yang buruk. Sedangkan kesopanan merupakan peraturan yang timbul untuk menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari. Kesopanan bisa disebut juga dengan kepantasan, kesenonohan dalam pergaulan bermasayarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara.

Governance System
Istilah system pemerintahan berarti system yang secara keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehinggan hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.
Secara harfiah, berarti system pemerintahan merupakan hubungan antar lembaga Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.